Penyelewengan Solar Subsidi Medan
Empat Tersangka Pelangsir Dibawa Bareskrim ke Jakarta

Atas tindak kejahatannya itu para tersangka terancam dikenakan hukuman pidana hingga enam tahun penjara. Yakni dengan jeratan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, seperti kemungkinan masih adanya pihak lain yang terlibat, total kerugian negara serta ke pihak mana saja solar tersebut dijual. Namun menurut dia, proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri dan keempat tersangka itu juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar