Lulus Tanpa Skripsi
Perguruan Tinggi di Tanah Air Dukung Kebijakan Terbaru Menteri Nadiem

Namun yang diatur adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya, Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi, seperti yang terjadi selama ini melainkan terdapat pilihan lain.
Peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberi pilihan syarat lulus kepada mahasiswa, mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya. Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi bisa saja mengakhiri kelulusannya dengan menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Hal itu menjadi lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya, dibandingkan hanya berbentuk naskah skripsi. Contoh lain, ketika sebuah perguruan tinggi lebih fokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten.
Komentar