Arogansi Oknum Satpol PP Sumut

AJI Medan Kecam Penghalangan dan Kekerasan terhadap Jurnalis

Tangkapan layar video saat Prayugo Utomo dihalangi dan mendapat kontak fisik dari oknum Satpol PP Pemprov Sumut, Selasa (5/9).

Karena itu, dia mendesak Mayjen TNI (Purn) Hassanudin Pj Gubernur Sumut atau Kepala Satpol PP Pemprov Sumut untuk menindak tegas anggotanya yang berperilaku represif tersebut. Pemprov Sumut diingatkan bahwa penghalangan tugas-tugas jurnalistik merupakan pelanggaran UU dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Hukuman terhadap tindakan penghalangan tugas jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Yang mana dalam pasal itu diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000.

Insiden ini bermula saat beberapa jurnalis hendak masuk ke aula untuk meliput dan salah satunya adalah wartawan IDN Times bernama Prayugo Utomo. Namun saat akan masuk, seorang oknum Satpol PP bernama EA Lubis tiba-tiba menghalangi Prayugo.

Prayugo kemudian menjelaskan kepada EA Lubis bahwa dirinya adalah seorang jurnalis dari media IDN Times dan kedatangannya adalah untuk meliput. Namun EA Lubis menolak penjelasan Prayugo dengan alasan nama media tersebut tidak resmi.

"Apa itu IDN Times? Enggak resmi itu," kata EA Lubis.

EA Lubis bahkan sempat menarik paksa dan mendorong badan Prayugo. Bukan hanya Prayugo, dia juga mendorong beberapa jurnalis lain yang ingin masuk aula.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...