Berawal dari Kasus Selebgram, Polisi Ungkap Gembong Narkoba Terbesar Indonesia

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berupa mengedarkan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komentar