Reformasi Hukum
TPRH Usul Pengguna Narkoba Dibebaskan dari Penjara

Rifqi mengatakan, rekomendasi itu diberikan dalam merespon persoalan kelebihan kapasitas penghuni (overcrowded) rumah tahanan (rutan) dan lapas yang didominasi narapidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Presiden, TPRH menyampaikan kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan mencapai 77%. Jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai lebih dari 228.000, sementara kapasitasnya hanya sekitar 128.000.
Di beberapa tempat, overcrowded bahkan mencapai 300% yang mana populasi terbesar adalah WBP penyalahguna narkoba, dengan estimasi sebanyak 60%. Kondisi itu memengaruhi kemampuan masyarakat melakukan pembinaan dan perlakuan yang layak bagi WBP.
Kondisi itu juga tidak menjawab persoalan mendasar yang ada (ketergantungan narkoba), mendorong praktik KKN di rutan/lapas serta membebani keuangan negara yang sangat besar. Sebab biaya untuk mencukupi kebutuhan makan WBP narkoba saja lebih dari Rp1 triliun per tahun.
TPRH bahkan menilai tidak sedikit dari pengguna narkoba dikriminalisasi terlalu berlebihan. Namun tentu ada syarat-syarat dan kriteria yang perlu dimiliki para terpidana narkoba untuk bisa mendapat grasi.
Komentar