Reformasi Hukum

TPRH Usul Pengguna Narkoba Dibebaskan dari Penjara

Ilustrasi.

Misalnya, mereka bukan residivis dan bukan pelaku tindak pidana lain. Dia berharap Presiden dapat memberi grasi pada Maret, Juni, dan September 2024.

Terdapat beberapa kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi itu. Antara lain Kemenko Polhukam sebagai koordinator (leading sector), kemudian Mahkamah Agung, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ukuran keberhasilan dari rekomendasi itu, antara lain tersedianya data WBP yang memenuhi syarat. Yaitu mereka yang dipenjara hanya karena melanggar Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 atau pasal lain.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, pengguna narkoba seharusnya dianggap sebagai penyalahguna.

WBP lain yang diusulkan untuk diberi grasi adalah pelaku tindak pidana lain yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan dijatuhi penjara kurang dari 2,5 tahun (selain yang terkait korupsi atau kekerasan).

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...