Tarif Listrik

Seharusnya Naik, Tapi PLN Patuhi Keputusan Pemerintah

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.

Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode triwulan-IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Mengacu kepada empat parameter, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per US$1, Indonesian Crude Price/ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.

Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada triwulan-III 2023.

Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...