Lubuk Larangan Tapsel
Belasan Ribu Benih Ditebar, Penangkapan Ikan Dikenakan Denda Rp3 Juta

Tidak ada yang diperkenankan mengganggu keberadaan atau habitat sungainya dan mengambil ikan di lubuk larangan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Saoloan, saat ini sudah ada kelompok khusus yang mengawasi lubuk larangan selama masa penutupan.
"Masa penutupan bisa makan waktu delapan sampai 10 bulan," ujarnya.
Dia optimistis keberadaan lubuk larangan di desanya bisa terpelihara dengan baik. Dia menilai warganya sudah memahami bahwa lubuk larangan tersebut adalah milik bersama dan dapat mendatangkan manfaat untuk desa.
Sarman, Kepala Desa Sumuran, mengungkapkan hal serupa. Desanya juga menerapkan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku penangkap ikan di lubuk larangan pada aliran sungai Garoga yang melintasi wilayahnya.
Adapun pembukaan lubuk larangan di Desa Sumuran hampir bersamaan dengan di Desa Aek Ngadol. Sekitar 10 hari yang lalu. Jumlah benih ikan yang ditebar pun sama. PTAR juga membantu pengadaan 7.000 bibit ikan jurung dan 1.600 bibit ikan mas di sepanjang dua kilometer lubuk larangan sungai Garoga.
Komentar