KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel di TPS

Ilustrasi.

Pihaknya juga telah melakukan pembaruan-pembaruan untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS. Baik untuk menghitung surat suara pemilu serta meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya, lanjut dia, terkait dengan syarat menjadi anggota KPPS, baik dari sisi usia maupun kondisi kesehatan. Kemudian adanya pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto dan kemudian penggandaan salinan.

Saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan. Khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas.

“Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucapnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...