KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Dua Panel di TPS

Doli tidak menutup kemungkinan model dua panel penghitungan suara diterapkan untuk pemilu selanjutnya. Dia menilai usulan tersebut bagus, khususnya untuk membuat waktu lebih efisien.
"Namun karena ini baru disimulasikan, tinggal beberapa bulan lagi, ya rasa-rasanya akan menimbulkan berpotensi menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Diketahui, model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama dan panel B atau panel kedua. Panel A digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI.
Kemudian panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dengan metode dua panel ini, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap TPS dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua.
Komentar