Pemilihan Presiden
Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Diputuskan tetap di Jadwal Semula

Sebelumnya, pertanyaan persetujuan tersebut diajukan terhadap dua opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.
Ini artinya mereka memutuskan masa pendaftaran capres-cawapres tetap pada jadwal semula. Sebelumnya, KPU mengusulkan pemajuan jadwal pendaftaran menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023.
Alasan jadwal dimajukan merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
Namun dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan.
Komentar