Pemerintah RI Ancam Cabut Izin TikTok Jika masih Berjualan

Menurut Bahlil, pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri. Hal itu untuk mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku UMKM.
Bahlil menekankan Indonesia tidak akan mengizinkan TikTok menjadi platfotm jual beli online, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
"Kita akan menata kembali permendagnya. Juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Bahlil memastikan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.
Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar