Pemerintah RI Ancam Cabut Izin TikTok Jika masih Berjualan

Pada Senin (25/9), Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...