Syarat Koruptor Nyaleg
KPU Diperintahkan Mahkamah Agung Cabut Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2013

Padahal hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai perlu ada syarat yang ketat dalam menyaring para caleg demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga jika tidak ada persyaratan yang ketat maka akan mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran serta memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.
Komentar