Syarat Koruptor Nyaleg

KPU Diperintahkan Mahkamah Agung Cabut Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2013

Tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Karena itu diperlukan sistem penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pemilu yang berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil ) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas.

Untuk memperoleh wakil rakyat yang berintegritas diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan. Dengan begitu, warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih.

MA berpandangan KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...