Pemprov Sumut Pastikan Operasional Diskotek Sky Garden Ilegal

Penyegelan diskotek Key Garden/Sky Garden, Rabu (15/11).

Yang mana dalam PP tersebut diatur bahwa bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Adapun kewenangan pencabutan izin tersebut ada di pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov sendiri tercatat sudah dua kali melakukan penyegelan terhadap diskotek Key Garden yang sebelumnya bernama Sky Garden. Penyegelan pertama dilakukan pada awal 2022 lalu.

Namun, meski sudah disegel, tetapi diskotek itu beroperasi lagi seperti biasa. Situasi berubah drastis setelah Samsul Tarigan, pemilik diskotek, ditangkap Polda Sumut pada Kamis 9 November 2023.

Setelah Samsul ditangkap, penyegelan kembali dilakukan pada Rabu 15 November 2023. Kali ini penyegelan dilaksanakan Satpol PPDeli Serdang.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Satpol PP. Penyegelan ini didasarkan pada pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...