LBH GSK Buka Posko Pengaduan Pengendara Korban Jalan Licin di Medan

Tangkapan layar cuplikan video pengendara terjatuh yang diunggah di media sosial.

"Pasal yang bisa dikenakan ke Pemkot Medan dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata," jelasnya.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian.

Surya menilai Pemkot Medan, melalui Dinas Sumber Daya Alam, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana pengerjaan proyek itu menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang terjatuh.

Sebelumnya, Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, menilai informasi yang beredar mengenai kondisi Jalan Jenderal Sudirman tidak benar. Menurut dia, proyek jalan tersebut tidak menggunakan keramik, tetapi beton.

Menantu Presiden Joko Widodo itu berdalih proyek jalan tersebut dikerjakan salah satunya untuk menjadikannya sebagai areal perlambatan kendaraan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...