MAN 1 Medan Bentuk Tim Investigasi Kasus Penganiayaan Siswa

Sebelumnya, Kompol Teuku Fathir, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengatakan pihaknya sudah menaikkan penanganan hukum kasus ini ke tingkat penyidikan. Seiring dengan itu sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersangka itu, sebanyak dua orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Memurut Kurnia, jika polisi sudah menetapkan status tersangka, maka kedua siswa tersebut sudah dianggap pihak sekolah sudah melakukan pelanggaran berat. Adapun bentuk sanksi dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan.

Pada Sabtu (25/11), Rahmat, ayah dari MHD, Siswa Kelas X MAN 1 Medan, membuat laporan polisi (LP) atas tindakan perundungan, penganiayaan dan penculikan yang dialami anaknya. Dia membuat LP disertai barang-barang bukti berupa foto luka-luka di berbagai bagian tubuh anaknya dan hasil pemeriksaan medis.

Dia juga membawa foto-foto anaknya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Anaknya yang masih berusia 15 tahun mengalami memar, lebam hingga luka bakar.

Dia melaporkan bahwa anaknya telah dianiaya teman dan alumni sekolah karena menolak diajak bergabung ke kelompok geng.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...