PN Medan Hukum Muncikari Anak Penjara Enam Tahun

Korban dibawa ke sana untuk melayani hasrat laki-laki hidung belang. Dari perbuatannya tersebut terdakwa mendapat uang Rp200.000.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp120.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Neny Widya Astuti, Penasehat Hukum Terdakwa, mengatakan kliennya masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Adapun kasus ini berhasil terungkap setelah ayah korban merasa curiga dengan tingkah anaknya. Ia kemudian memeriksa handphone anaknya dan menemukan percakapan anaknya dengan terdakwa.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...