TPD Ganjar-Mahfud Sumut Kritisi Pemberian Makanan dan Susu Gratis

"Tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU masuk kategori pidana pemilu yang harus diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, sumber dana untuk pengadaan makanan dan susu gratis tersebut juga harus diusut. Mengacu pada ketentuan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sutrisno mengungkapkan, tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres mengakui melakukan aksi serentak membagikan makanan dan susu gratis. Aktivitas ini menyasar sekolah dan pesantren serta kalangan anak-anak dan ibu hamil.
TPD Ganjar-Mahfud Sumut, kata dia, meminta agar semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), serta jujur, dan adil (Jurdil). Untuk itu, seluruh pihak harus patuh dan taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan dengan komitmen dari semua pihak untuk taat terhadap hukum demi tegaknya keadilan," pungkas Sutrisno.
Komentar