“Tambang” Bitcoin di Gagak Hitam Medan Rugikan PLN Rp14,4 Miliar

Penggerebekan "tambang" Bitcoin di Jalan Gagak Hitam, Medan.

Dia memastikan Polda Sumut juga akan menyelidiki lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Termasuk dari pihak PLN sendiri.

Dia pun memastikan Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Baik dalam praktik pengoperasian bitcoin maupun pencurian arus listrik.

Selain di Jalan Gagak Hitam, Polda Sumut juga menemukan 10 lokasi lain yang digunakan untuk operasional mesin bitcoin, secara ilegal. Kesepuluh tempat tersebut antara lain berada di kompleks ruko Jalan Harmonika Baru Nomor 83 D, dan ruko Jalan Pasar 1 Taipan Nauli.

Kemudian di kompleks ruko Blok A Nomor 61, Jalan Bangau, ruko Jalan Pasar 1 Nomor 2, ruko Jalan Gagak Hitam Nomor 6A Ring Road, dan kompleks ruko Nomor 71 H Jalan Sei Ular Lingkar I.

Lalu di kompleks Astoria Nomor 6 Jalan Harmoni Baru, ruko Jalan Biduk Nomor 55, ruko Jalan AH. Nasution, kompleks Metrolink Blok F Nomor 1, dan ruko Jalan TB Simatupang Gg. Swadaya Pinang Baris.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...