9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

Yakni berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir. Polda Sumut pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain," pungkas Hadi.
Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. BNN Sumut mencatat terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32% di antaranya terdiri dari pelajar dan mahasiswa.
Selanjutnya 1 2
Komentar