Polda Sumut Tangkap Wanita Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Wati, tersangka pengiriman PMI ilegal.

Sang anak kemudian membeli HP menggunakan uang tersebut untuk keperluan komunikasi dengan ibunya. ES sendiri dipekerjakan di Kuala Lumpur sebagai asisten tumah tangga dengan gaji sekitar Rp5 juta.

Namun ES tidak menerima gaji itu mulai Desember 2022 hingga Maret 2023. Gajinya diambil pihak agen dengan dalih untuk mengganti biaya pengurusan keberangkatan ke Malaysia.

Baru pada April 2022 ES mulai menerima gajinya. Namun sejak 25 Agustus 2023 pihak keluarga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan ES.

Hingga pada 23 Oktober 2023 pihak keluarga mengetahui bahwa ES sudah berada di KBRI di Malaysia. Karena itu mereka merasa khawatir sehingga mengadukannya ke Polda Sumut.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Wati. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegL.

Atas perbuatannya, Wati dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI tahun 2017 tentang Perlindungan Penempatan PMI. Dengan delik itu Wati terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sampai Rp5 miliar.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...