Pilpres 2024
Komisioner KPU Terbukti Melanggar Kode Etik, Haris Pertama: Gibran Cawapres Inkonstitusional?

Haris menambahkan, sesuai penegasan Ketua DKPP Heddy Lugito, bahwa pelanggaran kode etik KPU RI sejatinya merupakan tamparan keras terhadap integritas demokrasi di Indonesia.
Namun, Haris mempertanyakan mengapa DKPP menyatakan bahwa pelanggaran tersebut justru tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu menurut Haris, sesuatu yang sangat ironis.
Sebab itu, Haris menduga ada keberpihakan yang mencemari proses Pemilu 2024 ini.
"Jangan salahkan kala ada protes dan aspirasi masyarakat yang kini mulai terdengar, menuntut keadilan dan reformasi dalam penyelenggaraan Pilpres 2024," tegasnya.
Dia menduga bahwa apakah ada kepentingan tertentu yang telah merajalela dalam mengontrol panggung demokrasi ini, sehingga membayangi harapan akan pemilihan yang adil dan transparan.
Untuk itu, Haris kembali menegas, bahwa putusan DKPP ini setidaknya harus menjadi pemicu semangat perubahan. Rakyat Indonesia di seluruh penjuru Tanah Air, sebut Haris, harus mengambil sikap aats ketidakadilan yang terjadi, namun juga tetap menjaga haknya dalam proses demokrasi sehingga esensi kehormatan dan kebenaran tetap terjaga.
"Pokoknya kita harus melawan kepentingan yang terus merongrong demokrasi di negeri ini yang mencoba-coba untuk merusak harapan akan Pilpres yang adil dan transparan," pungkasnya.
Komentar