Diduga Bertindak Tidak Profesional, Kompol AS Anggota Polres Bogor Diadukan ke Propam Polri

Anak Agung Made Wisnu menyampaikan keterangan pers usai mengadukan Kompol AS lantaran diduga bertindak tidak profesional.

Status hukum lahan tersebut telah inkrah atas putusan Mahkamah Agung (MA). Namun eksekusi atas putusan MA nomor W11.IJ20/3615/HK02/VII/2023 yang dikeluarkan tanggal 14 Juli 2023 itu, terganggu atas aksi penolakan oleh sejumlah orang tak dikenal, yang diketahui bukan warga Tamansari.

Pihak Polres Bogor melalui Kabagops pun menyatakan menunda eksekusi dengan dalih situasi tidak kondusif.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...