Pemilu Dan Semangat Persatuan Nasional

Pemilu di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur makna Pemilu, yakni Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang, pemilu menjadi panggung utama di mana perbedaan pendapat dapat diekspresikan secara damai dan demokratis. Namun, lebih dari sekadar persaingan politik, pemilu menjadi panggung dimana nilai-nilai persatuan, toleransi, dan keragaman harus diutamakan.
Persatuan nasional menjadi fondasi kuat bagi Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Dalam Pemilu serentak 2024, penting untuk mengingat bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat politik, kesatuan sebagai bangsa Indonesia haruslah tetap dijaga.
Ernest Renan (1882), dalam esainya yang berjudul "What is a Nation?" , menekankan bahwa persatuan nasional tidak hanya didasarkan pada faktor-faktor etnis atau sejarah, tetapi lebih pada kesetiaan kepada sebuah tujuan bersama yang termasuk memori bersama dan keinginan untuk hidup bersama. Selain itu, Barrington Moore Jr (1996) dalam karya monumentalnya "Social Origins of Dictatorship and Democracy", menyajikan argumen bahwa persatuan nasional sering kali muncul sebagai hasil dari proses sejarah yang kompleks, termasuk konflik dan negosiasi antara berbagai kelompok sosial. Persatuan Nasional merupakan sikap utama dalam bernegara yakni toleransi terhadap perbedaan, hal tersebut dikemukakan oleh John Stuart Mill (1859) dalam esainya "On Liberty", bagaimana dalam esai tersebut membahas pentingnya toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai salah satu prinsip dasar dari persatuan nasional yang sehat.
Baca juga:
Memaknai Fenomena Polusi Budaya
Sehingga, Pemilu 2024 bukanlah sekadar tentang menang atau kalah, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat Indonesia dapat bersama-sama merajut kembali benang persatuan di tengah perbedaan. Ini adalah waktu untuk menekankan bahwa, meskipun kita mungkin memiliki pilihan politik yang berbeda, kita semua adalah bagian dari satu bangsa yang sama.
Dengan memahami pentingnya persatuan nasional, Pemilu 2024 dapat menjadi momentum untuk merajut kembali ikatan yang mungkin terasa kendur. Dengan bersatu, Indonesia dapat menghadapi tantangan masa depan dengan lebih kuat dan lebih bersama-sama, memperkuat fondasi demokrasi dan kemajuan bangsa. Terlebih kita dihadapkan dengan persoalan kebangsaan yang kompleks, dari persoalan kemiskinan, pengangguran, kelaparan hingga bencana alam yang perlu segera kita atasi bersama sebagai sebuah bangsa.
Maka, persatuan nasional jadi fondasi utama dalam membangun Indonesia yang berkelanjutan dan berdaya saing. Apalagi potensi kekayaan sumberdaya alam nasional harus segera dikelola dengan sebaik mungkin untuk kepentingan membangun kemakmuran dan negara yang berkeadilan, sebagaimana amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, dan dipertegas pada Pasal 33 ayat (3) bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Komentar