WNA Pelaku Penganiayaan Kabur Usai Dilaporkan, Kapolsek Kutsel Diadukan ke Propam Polda Bali

Muhammad Habibi SH MH | Kuasa hukum korban penganiayaan oleh WNA.

Perbuatan pelaku, sebut Habibi, telah melukai fisik dan mental dari kliennya, sehingga pihaknya meminta agar Polisi dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku.

"Atas laporan polisi ini, klien kami harapkan (Polisi) dapat bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan program Prediktif, ResponSIibilitas dan TransparanSI Berkeadilan (Presisi)," ujar Habibi.

Lanjut Habibi, Polisi kemudian mengirimkan Surat Nomor B/61/IV/2024/Reskrim, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 8 April 2024 kepada pihaknya selaku kuasa hukum korban bahwa kasus yang dialami kliennya telah ditngkatkan statusnya ke penyidikan. Termasuk telah mencekal agar pelaku tidak bepergian ke luar negeri.

Namun yang disesalinya pihak Kapolsek Kuta Selatan gagal, sebab pelaku penganiayaan terhadap TN telah kabur ke luar negeri.

"Status laporan (melalui SP2HP) klien kami sudah naik Penyidikan dan terhadap terlapor sudah dilakukan pencekalan, akan tetapi Pihak Polsek gagal dalam mencegah terlapor untuk bepergian keluar negeri. Padahal sudah dilakukan pencegahan terhadap terlapor," ungkap Habibi.

"Seharusnya Kapolsek (Kuta Selatan) mampu menangkal kejadian ini, tapi nyatanya tidak. Dimana terlapor dengan mudah meninggalkan Bali tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...