Kuasa Hukum ACP Desak Jampidsus dan Kejati Bengkulu Hentikan Penyidikan Terhadap Kredit Macet

Kuas Hukum PT ACP Dr Ali Yusran Gea

Gea menambahkan, nilai agunan yang diserahkan kepada Bank BTN cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Karena itu, Gea meminta agar penyitaan dihentikan sehingga PT. ACP bisa melanjutkan pembangunan dan menjual lahan untuk melunasi utang mereka. (**)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...