Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Melukai Profesi Advokat, AYG: Pejabat Negara Harusnya Netral

Dr ALi Yusran Gea

AYG juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat lain tidak dapat dilarang karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Dia mengkritik Yusril karena membuat pernyataan yang dinilai tidak adil dan berpotensi melukai organisasi advokat lain.  AYG meminta Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi untuk bersikap netral dan tidak memicu perpecahan di kalangan advokat.

“Sebagai pejabat negara, Yusril semestinya lebih bijak dan tidak membuat pernyataan yang meresahkan. Organisasi advokat lain juga memiliki hak konstitusional untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...