Buntut Pagar Laut di Tangerang, MPSI Akan Melaporkan Pengelola ke Polisi

Selain itu, pagar laut tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pembangunan di zona pesisir untuk memiliki izin sesuai rencana tata ruang wilayah.
"Apakah ada ijin dalam pembuatan pagar laut tersebut? Kan gak ada," terangnya.
Dia menduga pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia juga menyebut bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 73 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007,
"Di mana pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Lebih jauh, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar", tegasnya.
Merusak ekosistem
Komentar