Kejari Rembang Dalami Kasus Dana LPDB Rp200 Miliar di KSU BMT BUS Lasem

Dana LPDB Koperasi yang harusnya digunakan sebagai modal masyarakat, malah digunakan untuk menutupi kondisi BMT BUS Lasem yang tengah merugi.
Wayan menuturkan, bahwa seharusnya KSU BMT BUS Lasem tidak layak menerima bantuan pendanaan dari LPDB Koperasi.
Sebab, menurut dia, dana LPDB Koperasi layaknya diberikan kepada koperasi yang benar-benar dalam kondisi sehat.
“Berdasarkan dokumen yang ada, BMT BUS ini lagi bangkrut, sedang kolaps. Harusnya yang diberikan dana LPDB adalah koperasi yang sehat. Seharusnya BMT BUS Lasem tidak menerima dana itu,” ungkapnya.
Sedangkan, terkait nilai kerugian negara, pihaknya sedang menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah .
Wayan berjanji akan menyampaikan hasil penghitungan kerugian negera kepada publik.
Sebelumnya, tim Penyidik Kejari Rembang juga telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, diantaranya pihak KSS BMT BUS Lasem, pihak LPDB Koperasi dan sejumlah masyarakat.
Pihaknya menyebut kasus tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, sebab adanya dugaan penyalahagunaan keuangan negara yang terjadi di KSU BMT BUS Lasem.
Komentar