Bukan Cuma Dipecat, AKBP Achiruddin Dijerat Pidana Berlapis

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Medan - Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya mengalami pemecatan. Proses hukum atas tindak pidana penganiayaan, pelanggaran UU Migas dan gratifikasi terhadapnya juga berlanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan, selain pemecatan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), proses pidana umum terhadap Achiruddin Hasibuan (AH) juga masih terus berproses.

"AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP," ungkapnya, Rabu 3 Mei 2023.

Pasal-pasal itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...