Oknum Paspampres Bunuh Warga
Panglima TNI Jamin Sidang Perkara akan Terbuka

Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjamin penanganan kasus penculikan dan penganiayaan oleh tiga oknum TNI AD terhadap seorang warga Aceh dilakukan secara terbuka, mulai dari penyidikan hingga proses persidangan di Mahkamah Militer.
Laksamana Yudo Margono memastikan penyidikan kasus prajurit TNI yang terlibat tindak pidana penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga dia tewas dilaksanakan secara transparan. Masyarakat dan media dipersilakan untuk mengawasi.
"Ya ini kan masih proses penyidikan, yang jelas tidak ada impunitas, kami sudah terbuka, silakan di-update, diawasi semua, tidak ada di TNI itu yang ditutup-tutupi,” katanya seusai Apel Gelar Pasukan Pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (1/9).
Panglima akan turut mengawasi jalannya penyidikan dan penuntasan kasus, melalui supervisi yang dilakukan Puspomad dan Puspom TNI. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu juga menegaskan bahwa tiga prajurit yang terlibat penganiayaan tersebut adalah oknum.
Dalam memastikan transparansi penanganan kasus tersebut, Yudo pun mempersilahkan media dan masyarakat untuk mengawasi dan hadir langsung di persidangan.
"Sidang perkaranya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, Kalau hadir semuanya boleh, tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” katanya
Tiga prajurit TNI, yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun) hingga tewas. Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.
Komentar