Hukum

Tilap Duit hingga Rp9 Triliun, Begini Cara Kerja Penipuan Wahyu Kenzo

Deretan mobil mewah Wahyu Kenzo yang disita polisi.

Malang - Polisi telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot Auto Trade Gold.

Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap berbagai pihak. Mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang gunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, hingga sektor perbankan, termasuk dari manajemen Auto Trade Gold (ATG).

Polisi pun telah menyita kendaraan-kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo. Antara lain mobil BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.

Dari proses pengusutan yang dilakukan sejauh ini, polisi sudah memilki catatan bagaimana modus penipuan itu dipraktikkan. Hingga kemudian Wahyu Kenzo dkk berhasil menilap uang dari para korbannya dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp9 triliun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, modus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo serupa dengan skema ponzi.

"Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," katanya, belum lama ini.

Seperti nasabah yang melihat saldo rekeningnya di layar mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Namun pada robot ATG, nilai keuntungan yang tertera pada layar tidak bisa dilakukan penarikan tunai.

Dengan kata lain, keuntungan para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar. Misalnya, korban melakukan deposit sebesar Rp100 juta dan kemudian mendapat keuntungan menjadi Rp1,5 miliar.

"Namun keuntungan itu tidak bisa dicairkan," ujar Kombes Budi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, sebelum mendepositkan uangnya, nasabah diharuskan membeli produk minuman nutrisi untuk mendapat voucher.

"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," kata Kompol Bayu.

Setelah akun tersebut aktif, manajemen ATG akan menyatakan bahwa uang investasi milik korban akan dikelola broker dari luar negeri. Korban juga dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Namun sebenarnya uang investasi nasabah tidak dikelola broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG sendiri. Hal itu diyakini kareja polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan manajemen ATG dengan broker luar negeri.

Uang investasi para member ternyata digunakan untuk membayar member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.

"Jadi dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," kata Kompol Bayu.

Dengan skema itu, sebenarnya tidak ada keuntungan yang didapat nasabah dari dana yang diinvestasikannya.

Komentar

Loading...