Pembunuhan Mahasiswi Medan

Tikam Korban 16 Kali, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi.

Dengan demikian pria berusia 20 tahun itu terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Adanya pasal 351 ayat 3 di atas juga memungkinkan tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat 7 April 2023 di kamar kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Korban adalah mahasiswi Politeknik (Poltek) Negeri Medan asal Desa Aek Pinang, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Korban diserang di dalam kamar kosnya oleh pelaku. Seorang saksi bernama Ryan mengaku mendengar suara minta tolong dari arah kamar korban. Dia bersama penghuni kos lain kemudian memeriksa asal suara itu.

Hingga akhirnya mereka tiba di kamar kos korban yang berada di lantai dua nomor 45. Di sana korban dilihat dalam kondisi tidak berdaya, bersimbah darah dengan luka-luka tusukan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...