Persaingan Usaha Sehat
Dikenakan Biaya hingga Rp150 Juta, KPPU Ubah Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan, wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif, secara yudiris.
Ketentuan tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Namun agar beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.
Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 dengan berbagai poin perubahan. Salah satunya, kini nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, di Indonesia.
Pada aturan sebelumnya, penghitungan penjualan yang dibatasi hanya pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.
Perubahan penting berikutnya adalah notifikasi hanya dapat dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.
Komentar