Persaingan Usaha Sehat

Dikenakan Biaya hingga Rp150 Juta, KPPU Ubah Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

Sebelumnya, notifikasi dapat dilakukan secara manual (tatap muka atau pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Dengan begitu, jika ditemukan kesalahan, maka KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan atau hasil Penilaian.

Perubahan selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama tiga hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi telah lengkap atau tidak lengkap.

Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya yang dapat memakan waktu hingga 60 hari.

Dalam aturan baru, lanjut Aru Armando, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi hanya diperlukan jika hasil penilaian menyimpulan adanya transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...