Persaingan Usaha Sehat
Dikenakan Biaya hingga Rp150 Juta, KPPU Ubah Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

Pengenaan Biaya
Poin perubahan lain adalah mulai dikenakannya biaya dalam layanan notifikasi ini. Uang mana pemasukan dari biaya tersebut akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan notifikasi adalah sebesar 0,004% dari nilai aset, atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi.
"Atau paling banyak sebesar Rp150.000.000," ungkapnya.
Besaran biaya mengacu pada PP No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada KPPU yang diundangkan pada 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Komentar