LP Pengacara Gubernur Lampung Kandas, Kata Dajjal Tak Penuhi Unsur Pidana

Bima Yudho Saputro.

Sebanyak tiga orang yang dipanggil merupakan saksi ahli dan tiga orang lainnya adalah masyarakat, termasuk pelapor. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara.

Dari rangkaian proses tersebut Polda Lampung menyimpulkan LP terhadap Bima tidak dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Proses hukum terhadap LP itu pum dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan pendapat ahli, lanjut Donny, kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun AWBIMAX REBORN itu merupakan kata benda. Kata itu tidak merujuk pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tertentu.

"Tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA. Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...