Pemkab Kubu Raya Beri THR ke Pegawai Honorer Rp1 Juta per Orang

Baca juga:
Daging Murah, Bulog Datangkan 18 Ribu Ton dari India
Warga Miskin Sumut Dibantu 10 Kg Beras per KK, Diantar Langsung Petugas Pos
Dia menjelaskan, mengacu kepada aturan, THR non-ASN ini di lingkungan pemerintah. Tidak dapat diberikan untuk non-ASN di swasta, seperti guru honorer pemkab yang mengajar di sekolah swasta.
"Regulasinya seperti itu dari pemerintah pusat," ujarnya.
Muda Mahendrawan berharap THR ini bisa membantu pegawai honorer memenuhi kebutuhan hidup dalam perayaan Idulfitri 1444 hijriah. Dapat dimanfaatkan untuk keperluan Idulfitri bersama dengan keluarga.
Lebih jauh dia mengatakan, pemberiam THR ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkab dalam memerhatikan kesejateraan pegawainya.
Komentar