Anak Dibiarkan Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Langgar Empat Pasal Etik dan Dipecat

Keempat pasal tersebut adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13. Pelanggaran terhadap keempat pasal itu membuat Achir mencoreng etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
Pelanggaran terhadap ketiga kode etik itu menjadi alasan kuat bagi majelis komisi untuk memutuskan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Achiruddin.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Komentar