Pasal 8 PKPU Nomor 10 Direvisi, Penghitungan Persentase Keterwakilan Bacaleg Perempuan Dibulatkan ke Atas

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberi keterangan soal revisi PKPU Nomor 10/2023.(Tri Meilani/Antara)

"Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," terang Hasyim.

Untuk itu KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU tersebut kepada DPR RI. Dalam hal ini konsultasi akan dilakukan dengan Komisi II dan Pemerintah.

Selain koalisi masyarakat sipil dan lembaga penyelenggara pemilu, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga mendorong adanya revisi tersebut.

Kementerian PPPA menilai revisi perlu dilakukan karena dalam kegiatan pemerintahan, pemerintah menargetkan adanya aspek pemberdayaan perempuan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...