KPPU Temukan Kejanggalan dalam Proyek “Lampu Pocong” Medan

Pemkot Medan mempunyai banyak alasan yang faktual untuk memutus kontrak. Pihak kontraktor bisa diputus kontraknya karena tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak tender.

Antara lain tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dan tidak menyediakan kualitas yang diharapkan. Kemudian tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak.

Termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis serta pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya. "Ini udah diperpanjang 50 hari masih gak mampu nyelesaiin juga," ujar Ridho.

Proyek lampu jalan bernilai total Rp25,7 miliar yang dijuluki dengan istilah "Lampu Pocong" belakangan menjadi sorotan warga Kota Medan. Lampu Pocong menjadi perbincangan setelah Wali Kota Bobby Nasution menyebut proyek tersebut berstatus total loss atau proyek gagal.

Kegagalan proyek membuat Bobby Nasution meminta dinas terkait menagih Rp21 miliar uang proyek yang sudah diberikan ke kontraktor.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...