Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Kementerian Kominfo terkait Korupsi Proyek BTS

Dalam perkara yang merugikan negara Rp8,32 triliun ini Johnny merupakan tersangka keenam.
Adapun lima tersangka lain adalah Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudia Yohan Suryanto (YS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH), Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
DPP KNPI menilai, korupsi yang terjadi pada proyek sudah diatur sedemikian rupa. Mulai dari proses perencanaan dan penyusunan anggaran, pembahasan dengan DPR RI, hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan-perusahaan yang menggarap juga sudah disiapkan betul sejak sebelum implementasi proyek. Kemudian meloloskan anggaran hingga pencairan 100% tanpa melihat output proyek sebelumnya.
Komentar