Korupsi Proyek BTS, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan untuk Tersangka dari Huwaei dan Solitchmedia

"Tersangka IH ditahan di Rutan KPK dan tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," terang Ketut, Senin (22/5).
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan tahap II ini JPU Kejari Jaksel akan memersiapkan surat dakwaan untuk pembuktian di persidangan. Surat itu merupakan kelengkapan berkas pelimpahan perkara tahap II ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. Yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Komentar