Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Karawang Jawa Barat

Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Bripka Dika yang kemudian meneruskannya ke Polres Karawang. Setelah diselidiki, ternyata kecurigaan itu terbukti, rumah tersebut dijadikan sebagai tempat memproduksi tembakau sintetis.
Polres Karawang menggerebek rumah kontrakan itu dan menemukan berbagai barang bukti. Khususnya barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.
Polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial MR, 21. MR ditangkap saat sedang memproduksi tembakau sintetis di rumah itu.
Kepada polisi, MR mengaku menjalankan bisnis haramnya bersama seorang pelaku lain berinisial UD. UD merupakan kakak kandung MT dan saat ini masih dalam perburuan Polres Karawang.
Komentar