Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Karawang Jawa Barat

Berbagai barang bukti kasus tembakau sintetis di Kampung Kepuh, Karawang.

MR juga mengaku racikan tembakau sintetis buatannya dijual secara online dan offline seharga Rp500 ribu per paket. Atas perbuatannya, MR pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dia dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...