Kejaksaan Agung Respons Keinginan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Korupsi BTS

Johnny G Plate (tengah) saat digiring petugas Kejagung, Rabu 17 Mei 2023.(Antara/Reno Esnir)

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.

Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakan kepadanya.

Selain Johnny, dalam kasus ini ada enam orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Kemudian Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Tersangka terakhir adalah Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...