KNPI Sorot Skandal Kredit Bank Mayapada

"Tentu ada pihak-pihak yang mengawal proses kredit ini bisa berjalan terus," imbuhnya.
Menurut Haris, praktik seperti ini, jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap-menyuap) dalam pemberian kredit. Pengakuan Ted memberikan suap kepada pemilik bank tersebut dalam pemberian kredit merupakan tindakan fatal.
Skandal ini menurut dia seharusnya berujung kepada penutupan bank. Apa yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen Bank Mayapada merupakan pelanggaran Pasal 48 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal 48 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jelas mengatur tentang penipuan dalam sektor perbankan. Ancaman sanksinya cukup tegas, pelaku yang manipulasi kredit perbankan dapat dipenjara.
Bahkan pengadilan juga dapat memberi sanksi tambahan kepada pelaku manipulasi kredit perbankan. Sanksi tambahan ini dapat berupa pencabutan izin usaha, pembekuan aset, atau larangan terlibat dalam sektor perbankan di masa mendatang.
Komentar