KNPI Sorot Skandal Kredit Bank Mayapada

Selain itu, Bos Bank Mayapada juga dapat dikenakan ancaman sanksi berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pelaporan Bank dan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Bank Umum.

“Sebenarnya aturan main perbankanya sangat tegas mengatur persoalan masalah kewajiban pelaporan bank. Termasuk laporan kredit berdasarkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 yang mana bank umum wajib melakukan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2015.

"Sanksinya juga tegas, bisa dicabut ijin operasionalnya bahkan dibekukan aset-asetnya”, ungkapnya.

Lemahnya peran OJK juga terjadi saat BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberi empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun.

“Jelas-jelas sudah ada laporan dari BPK RI atas temuan bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun. Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan pihak OJK tidak melakukan tindakan apapun terkait pelanggaran ini”, tuturnya.

Haris menilai OJK ini tidak punya sistem deteksi dini dan tidak memiliki keberanian melakukan tupoksinya berdasarkan UU 10/1998 dan peraturan OJK sendiri.

“OJK tak punya sistem deteksi perbankan yang mumpuni dan lemah terhadap implementasi pengawasanya sesuai UU No.10/1998 dan peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 dan Nomor 40/POJK.03/2015” pungkas Haris Pertama.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...